Surabaya, ERANASIONAL.COM – Desakan publik agar organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) dibubarkan kian menguat di media sosial. Gelombang tuntutan itu mencuat setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), yang terjadi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Kasus tersebut memicu kemarahan warganet karena dinilai mencederai rasa keadilan, kemanusiaan, serta ketertiban umum. Nama ormas Madas ikut terseret lantaran sejumlah pihak yang diduga terlibat disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan organisasi tersebut.
Menanggapi tekanan publik tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengambil keputusan pembubaran ormas tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum dari kepolisian. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan ormas dalam tindakan kekerasan tersebut, maka kami akan memberikan rekomendasi sesuai kewenangan kami,” ujar Eri Cahyadi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Pembubaran Ormas Bukan Kewenangan PemdaEri menekankan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan bukanlah kewenangan pemerintah kota atau daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas, yang mengatur bahwa pembubaran ormas merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Perlu dipahami bersama, yang memiliki kewenangan membubarkan ormas adalah pemerintah pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kementerian Hukum. Pemerintah daerah hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Menurut Eri, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berdampak besar, termasuk pembubaran ormas, harus didasarkan pada bukti, proses penyelidikan yang sah, serta putusan atau rekomendasi dari aparat penegak hukum.
Ia menilai, langkah gegabah tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, tidak mungkin kami mengirimkan rekomendasi yang tidak berdasar. Semua harus melalui proses yang benar,” katanya.
Menunggu Hasil Penyelidikan KepolisianEri juga menegaskan bahwa tolok ukur utama dalam menilai apakah suatu ormas melanggar ketertiban umum atau tidak adalah hasil pemeriksaan aparat kepolisian.
“Yang berwenang menyatakan ada pelanggaran atau tidak itu kepolisian. Jika aktivitas ormas terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, barulah negara hadir dengan langkah tegas,” ujarnya.
Ia memastikan, apabila pelanggaran berat terbukti dan melibatkan organisasi secara struktural, Pemerintah Kota Surabaya tidak akan ragu untuk mengusulkan pembubaran ormas tersebut kepada kementerian terkait.
“Kalau sudah terbukti, kami akan bergerak cepat. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai kemanusiaan,” tegas Eri.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas melalui ketuanya, Moh Taufik, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pembubaran ormas hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan keputusan pemerintah pusat.
“Yang punya kewenangan mencabut legalitas ormas itu adalah pejabat yang mengeluarkan pengesahan, yakni pemerintah pusat melalui mekanisme hukum dan peradilan tata usaha negara,” ujar Taufik di Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Taufik mempersilakan masyarakat yang keberatan terhadap keberadaan Madas untuk menempuh jalur hukum yang tersedia. Namun, ia menekankan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki program kerja sosial dan tidak berorientasi pada tindakan kekerasan.
“Kami terbuka terhadap kritik. Namun, sejak awal niat kami adalah meningkatkan sumber daya manusia dan membantu masyarakat,” kata Taufik.
Ia menyebut sejumlah kegiatan sosial yang diklaim telah dilakukan Madas, mulai dari pembangunan rumah bagi warga tidak mampu, penyediaan layanan ambulans gratis, hingga bantuan hukum bagi masyarakat kecil.
“Terakhir, kami membantu membangunkan rumah untuk warga yang membutuhkan. Itu bukti nyata kegiatan kami,” ujarnya.
Terkait kasus pengusiran nenek Elina, Taufik mengakui adanya oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun, ia menekankan bahwa tindakan individu tidak serta-merta mencerminkan sikap organisasi secara keseluruhan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Tapi masyarakat juga perlu memastikan apakah pelaku benar-benar anggota resmi dengan kartu tanda anggota (KTA),” imbaunya.
Menurut Taufik, stigma negatif terhadap ormas kerap muncul setiap kali ada pelanggaran hukum oleh individu tertentu, meskipun belum tentu dilakukan atas nama organisasi.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan tidak langsung menghakimi, khususnya di media sosial yang sering kali memperbesar persepsi tanpa verifikasi.
“Kami mohon publik bisa lebih cermat. Insyaallah kami akan terus berbenah dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.





