Kasus Suap Pajak Terus Terjadi, dari Era Gayus Tambunan hingga Kini

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus terjadi ketika tekanan terhadap penerimaan negara semakin kencang. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2025 hanya di angka 8,2%. Sangat rendah. 

Meski demikian, kasus suap atau praktik lancung dalam pengurusan pajak sejatinya bukan sesuatu hal yang baru. Pada tahun 2010-2011 lalu, publik sempat digegerkan dengan kasus Gayus Tambunan. Kasus ini mendapat perhatian publik yang sangat luas.

Sementara itu, pada awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat pajak sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tiga orang pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara itu dilakukan di pekan kedua 2026, serta tak lama setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan secara resmi penerimaan pajak tahun lalu hanya sebesar Rp1.917 triliun atau di bawah target APBN. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Seiring dengan janji pemerintah untuk melakukan reformasi pajak, satu demi satu kasus rasuah yang melibatkan pejabat di lingkungan DJP diungkap oleh penegak hukum. Modusnya hampir sama yakni suap atau gratifikasi yang diberikan oleh wajib pajak (WP) guna berkelit dari kewajibannya. 

Kasus terbaru dari kasus KPP Madya Jakarta Utara, KPK menduga bahwa WP yang diduga berkongkalikong dengan pejabat pajak adalah dari PT Wanatiara Persada (WP). Perusahaan investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) itu bergerak di bidang pertambangan, pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Maluku Utara. 

Baca Juga

  • Penyidik KPK Geledah Kantor Pajak Jakarta Utara terkait Kasus Suap
  • 101.098 Karyawan Pilih Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Lebih Awal
  • Kasus Suap Datang Silih Berganti, Apa Kabar Reformasi Pajak?

Tiga dari lima orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; serta Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar. 

Dua orang lainnya adalah konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin serta Staf PT WP Edy Yulianto. 

Kasus Handang hingga Haniv

Dalam setidaknya satu dekade terakhir, terdapat sejumlah pejabat dan pegawai pajak yang ditetapkan tersangka hingga berujung di jeruji besi. Kasusnya melibatkan perusahaan ekspor hingga dealer mobil mewah. 

Pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan saat itu mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Handang Soekarno terbukti bersalah menerima gratifikasi dari Country Manager PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair pada November 2016. 

Berawal dari kasus yang disidik KPK, Handang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta akibat menerima uang panas senilai US$148.500.

Uang itu merupakan bagian dari balas jasa yang disepakati sebesar Rp6 miliar atas upaya Handang membantu percepatan pencabutan surat tagihan pajak (STP) PT EKP terkait PPN pembelian kacang mete 2014-2015 dengan total tagihan Rp78 miliar.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dalam dakwaan KPK, kasus Handang diduga menyeret sejumlah pejabat otoritas pajak dan orang dekat Istana Kepresidenan saat itu. 

Mereka adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, hingga ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Bahkan, ketiganya dikabarkan pernah bertemu.

Menariknya, kini Ken dan Haniv juga berada di pusaran kasus hukum. Ken, yang memimpin DJP Kemenkeu pada 2016-2017, kini masuk ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus pembayaran pajak perusahaan periode 2016-2020. Namun, status hukum Ken masih saksi. 

Sementara itu, Haniv pada 2025 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi saat dia menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

Uang panas itu diduga diterima Haniv sejak 2015, untuk kepentingan usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang. Feby Haniv adalah anak dari pejabat pajak tersebut. 

Lembaga antirasuah saat itu menduga Haniv turut meminta bantuan Yul Dirga, saat itu Kepala KPP PMA 3 Ditjen Pajak, untuk mencarikan sponsor fashion show anaknya pada 2016 silam. Dia meminta agar sponsor dimintakan kepada '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja'. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Yul Dirga adalah mantan pejabat pajak yang sebelumnya terjerat kasus suap pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) 2015-2016. Kasusnya juga ditangani KPK. Dia telah menyelesaikan masa kurungannya dari Lapas Sukamiskin 2023 lalu. 

Kasus Angin hingga Rafael

Tidak hanya itu, kasus-kasus pajak juga ada yang turut menyita perhatian besar publik. Misalnya, bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang dijerat KPK terkait dengan kasus suap dan gratifikasi pemeriksaan pajak 2016-2017. 

Seperti kasus pajak teranyar yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara, kasus Angin juga melibatkan sejumlah tersangka konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan terafilisasi pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), serta PT Gunung Madu Plantations. 

Selang sekitar satu sampai dua tahun kasus Angin mengemuka, KPK kembali menjerat mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Dia dijerat kasus gratifikasi hingga pencucian uang. 

Ironinya, kasus Rafael baru mencuat akibat dugaan illicit enrichment pada harta miliknya yang tidak sesuai dengan profil jabatannya saat itu. Harta-harta mewah milik Rafael bahkan menjadi sorotan publik baru setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, yakni Mario Dandy pada 2023 lalu. 

Rafael dijatuhi hukuman pidana di tingkat kasasi, yakni pidana penjara selama 14 tahun. Putusan berkekuatan hukum tetap itu juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai sekitar Rp40,5 miliar.  


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Tergenang, Warga Sunter Sewa Gerobak Rp10 Ribu demi Melintas
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Selidiki Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Sumbar, Bareskrim Turun Langsung ke Lokasi
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Disebut The Next PANI oleh Anak Purbaya, Saham Pakuwon Jati Meledak
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
600 Huntara Diserahkan ke Warga Aceh Tamiang, BNI Berkontribusi 20%
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
2 Titik Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta Masih Terendam Banjir Siang Ini
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.