Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, pada Senin, 12 Januari 2026. Penyidik meminta Nyumarno menjelaskan dugaan adanya penerimaan uang dari tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
"Pemeriksaan terhadap para saksi di perkara Bekasi hari ini, berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini, yaitu berkaitan dengan suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 13 Januari 2026.
Baca Juga :
BMKG: Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari IniBudi enggan memerinci total uang diduga diterima oleh Nyumarno. Pendalaman aliran dana terkait kasus ini juga diulik dengan memeriksa Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS), kemarin.
"Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini," ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312155/original/068813000_1754906267-1000195601.jpg)