Mahasiswa Uji KUHP Baru soal Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipidana

idntimes.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 13 orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Tommy Juliandi, lka Aniyati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahrni, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Sidang pendahuluan terkait permohonan dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pendiri Google Kabur, Dituduh Tak Mau Keluar Duit
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sedikit Lega, 833 Ribu Unit Kendaraan Terjual Tahun 2025
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Ketua KONI Ponorogo Ungkap Sugiri Sancoko Punya Utang Rp 26 M untuk Pilkada
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Pantau Situasi di Iran Memanas, Kemlu Pastikan WNI Aman dan Belum Perlu Dievakuasi
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo soal MBG: 58 Juta Penerima dalam 1 Tahun, Negara Mana yang Bisa Begitu?
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.