Fajar.co.id, Jakarta — Ketika ahli pajak yang dipercaya oleh negara mengambil hak itu untuk rakyat yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal, itu halal, sah-sah saja. Akan tetapi ketika dia mengambil bagian itu untuk diri pribadinya, maka sudah pasti ahli pajak tadi adalah ahli neraka.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, merespons informasi terkini terkait tiga anak buahnya kena OTT dan jadi tersangka KPK.
Bimo berpandangan bahwa pajak merupakan ‘uang Tuhan’ yang diberikan kepada masyarakat dengan kemampuan lebih untuk kemudian disalurkan kembali kepada mereka yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal negara.
Konsep tersebut, kata dia, menjadi esensi dari redistribusi kekayaan dan pendapatan negara.
Dirjen juga mengatakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran etika dan keimanan karena telah merampas hak masyarakat yang tidak mampu. Kesalahan itu bisa membuat pelakunya menjadi ahli neraka.
“Itu ditulis secara jelas dalam sebuah hadis dalam kepercayaan saya,” ujar Bimo pada acara Perayaan Natal DJP, dikutip Senin (12/1/2026).
Dia kemudian mengajak seluruh pegawai DJP untuk berikrar meninggalkan praktik-praktik tidak benar dan menjaga institusi sebagai rumah bersama, terutama di tengah berbagai perubahan besar yang terjadi di tubuh DJP dalam beberapa bulan terakhir.
“Tolong kita sama-sama berikrar mulai hari ini. Kita tinggalkan yang tidak benar tidak benar itu, kita jaga rumah besar kita,” pintanya.
Bimo Wijayanto juga menyampaikan harapan agar tidak ada lagi pegawai pajak yang terlibat kasus korupsi.
“Saya sudah sering sekali memberikan sharing kepada rumah besar kita, bahwa jagalah keluarga kita. Jangan sampai hal-hal seperti yang terjadi dari Jumat (9/1/2026) malam kemarin saya sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri dan Ketua KPK, itu tidak perlu terulang lagi seharusnya,” tandas Bimo. (bs-sam/fajar)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F04%2F998aa488d0d0a72af0203455f9f9af38-cropped_image.jpg)


