Masih Ingat Nenek Asyani yang Dihukum karena Ambil Kayu di Hutan, Bagaimana dengan Kasus Pembalakan?

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, kembali mengungkit cerita pilu Nenek Asyani, seorang warga Situbondo yang sempat terseret kasus hukum karena dituduh mencuri kayu jati di kawasan hutan produksi milik Perhutani.

Kasus tersebut terjadi pada 7 Juli 2014, jauh sebelum Jokowi menjabat sebagai kepala negara dan sebelum pemerintah menggulirkan program Perhutanan Sosial.

“Nenek Asyani dituduh mencuri kayu jati. Ini sebelum Pak Jokowi menjabat presiden dan tentunya belum ada program Perhutanan Sosial,” ujar Sigit di X @sigitwid (13/1/2026).

Dikatakan Sigit, peristiwa yang menimpa Nenek Asyani menjadi potret buram relasi antara negara dan masyarakat di sekitar kawasan hutan pada masa lalu.

Warga kecil kerap berada pada posisi rentan, bahkan berhadapan dengan hukum, akibat keterbatasan akses dan hak pengelolaan hutan.

Sigit menuturkan, kasus-kasus serupa sejatinya dapat ditekan apabila masyarakat diberikan ruang dan kewenangan yang adil dalam mengelola kawasan hutan di sekitarnya.

“Kasus-kasus semacam ini bisa diminimalisir dengan memberikan hak akses dan pengelolaan hutan pada warga di sekitar kawasan hutan melalui Program Perhutanan Sosial,” jelasnya.

Ia menegaskan, Program Perhutanan Sosial bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan instrumen keadilan sosial yang memungkinkan masyarakat hidup berdampingan dengan hutan tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Bagi Sigit, pengalaman pahit Nenek Asyani seharusnya menjadi pelajaran penting agar pengelolaan sumber daya alam ke depan lebih berpihak kepada rakyat kecil, sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Sebelumnya diketahui, Nenek Asyani merupakan seorang wanita 63 tahun dari Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi sorotan publik pada 2015 lalu.

Ia dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani, padahal ia bersikeras kayu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari lahan peninggalan almarhum suaminya.

Kasus ini menarik perhatian nasional karena dianggap sebagai contoh ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah.

Hukum diterapkan secara tidak proporsional terhadap masyarakat miskin.

Meskipun akhirnya penahanannya ditangguhkan dan ia divonis bersalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nenek Asyani sempat menyatakan siap disumpah pocong untuk membuktikan kebenaran ucapannya, dan meneriakkan protes di pengadilan karena merasa tidak dipercaya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megawati Sebut Pilkada Via DPRD Kemunduran Demokrasi, Tak Sesuai Konstitusi
• 10 jam laludetik.com
thumb
Survei RPI: 76,2 Persen Publik Optimistis Transformasi Polri di 2026
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Sejumlah WNI Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Pembahasan Sistem Pilkada Tak Masuk Isu Prioritas DPR di Awal 2026
• 1 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.