Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kebijakan KPK tidak menampilkan tersangka korupsi memicu perdebatan antara transparansi dan hak asasi manusia.
  • Peneliti UGM menyatakan tidak ada dasar hukum KUHAP yang mewajibkan atau melarang penampilan tersangka konferensi pers.
  • Diperlukan standar perlakuan yang sama untuk aparat penegak hukum guna menjaga keseimbangan HAM dan transparansi publik.

Suara.com - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers memantik perdebatan publik.

Langkah KPK tersebut dinilai berada di persimpangan antara upaya menghormati hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban transparansi lembaga penegak hukum.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit mengatur soal menampilkan tersangka dalam konferensi pers.

Praktik tersebut tidak diatur secara normatif baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.

"Prinsip dasarnya itu memang di dalam KUHAP tidak ada mengatur soal menampilkan tersangka ketika konferensi pers, KUHAP lama nggak ada, KUHAP baru juga nggak ada," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/1/2026).

Menurut Zaenur, ketiadaan aturan itu membuat penampilan tersangka bukan sebuah kewajiban. Namun di lain sisi juga tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilarang.

Hanya saja memang diskresi tersebut tetap harus dijalankan dengan rambu yang jelas. Terkhusus agar tidak merendahkan martabat kemanusiaan.

"Itu bukan kewajiban tapi juga tidak ada larangan," imbuhnya.

Zaenur menyoroti kewajiban transparansi yang dimilik oleh KPK. Hal itu berkaitan erat dengan akuntabilitas publik.

Baca Juga: 11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M

Selain itu menampilkan tersangka dalam konferensi pers, kata dia, menjadi sarana untuk memastikan bahwa upaya paksa benar-benar dilakukan terhadap pihak yang dimaksud.

Ada problem dalam pengawasan publik yang berpotensi muncul ketika tersangka kemudian tak ditampilkan. Salah satunya adalah tidak adanya jaminan bahwa seseorang benar-benar ditahan sesuai prosedur hukum.

"Pertama [problemnya] apakah ada jaminan orang itu benar-benar ditahan, enggak ada jaminan," tuturnya.

Selain itu, Zaenur menyoroti pentingnya mengetahui kondisi awal tersangka saat pertama kali ditahan. Informasi tersebut dinilai krusial untuk mencegah potensi pelanggaran HAM selama proses penahanan berlangsung.

"Kalau kita tidak lihat [kondisi] awalnya bagaimana, kita tidak tahu kondisinya seperti apa," ucapnya.

Ia bilang ada beberapa usulan yang bisa dipertimbangkan oleh KPK ke depan, misalnya saja dengan tidak menampilkan wajah tersangka secara langsung dalam konferensi pers.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Resmikan Kilang Balikpapan, Tonggak Kedaulatan Energi Nasional
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bacaan Doa 7 Bulan Kehamilan yang Bisa Parents Panjatkan
• 22 jam lalutheasianparent.com
thumb
Kronologi Pemuda Bunuh Ayah Kandung gegara Tak Dibelikan Motor di Bulukumba
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Gibran Targetkan Kontribusi Sektor Pariwisata ke PDB Meningkat Tahun ini
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Revolusi Terbuka! Iran Bergolak, Simbol Rezim Dibakar, Masjid Dibakar, Jutaan Rakyat Turun ke Jalan
• 23 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.