Gubernur Lemhannas: Pelibatan TNI Atasi Terorisme untuk Jaga Kedaulatan Negara

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily menilai pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan negara, terutama ketika ancaman terorisme bersifat lintas negara.

Ace mengatakan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime (EOC) yang tidak hanya mengancam keamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu kedaulatan bangsa.

“Terorisme juga bisa menjadi instrumen untuk membuat kedaulatan bangsa kita terganggu, karena kita tahu salah satu extra ordinary crime (EOC), kriminalitas yang sifatnya luar biasa itu dianggap terorisme. Karena itu maka (pelibatan TNI hanya) pada batas-batas di mana terorisme bisa ganggu kedaulatan kita," kata Ace ditemui di Kantor Lemhannas, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Bakal Sulitkan Presidensi Dewan HAM PBB

Menurut Ace, pelibatan TNI dimungkinkan apabila terdapat indikasi keterlibatan kekuatan dari luar negeri dalam tindak pidana terorisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski demikian, Ace menegaskan bahwa kepolisian tetap berada di garis terdepan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Hal itu sejalan dengan kerangka hukum yang selama ini berlaku.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Perpres, Kedaulatan negara, Terorisme, tni, perpres TNI tangani terorisme&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8xMTI0MTAxMS9ndWJlcm51ci1sZW1oYW5uYXMtcGVsaWJhdGFuLXRuaS1hdGFzaS10ZXJvcmlzbWUtdW50dWstamFnYS1rZWRhdWxhdGFu&q=Gubernur Lemhannas: Pelibatan TNI Atasi Terorisme untuk Jaga Kedaulatan Negara§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Dalam koridor penegakan hukum tetap pada kepolisian. Ini saya kira kalau keterlibatan dari TNI itu harus dilihat dan itu saya lihat juga sudah dari dulu," jelasnya.

“Ada TNI kan juga ada pasukan khusus anti teror," tambah dia.

Baca juga: Guru Besar UI: Kenapa Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Tiba-tiba Hadir?

Ace menambahkan, keberadaan pasukan khusus antiteror di tubuh TNI pada dasarnya disiapkan untuk menghadapi situasi yang mengancam kedaulatan dan keutuhan negara.

Pernyataan Ace Hasan Syadzily ini disampaikan di tengah polemik terkait beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.

Draf tersebut menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menilai draf Perpres tersebut bermasalah secara formal maupun materiil.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menyebut bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.

Baca juga: Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Koalisi juga merujuk Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI yang menegaskan pengaturan tugas TNI harus ditetapkan melalui undang-undang.

Selain itu, secara materiil, Koalisi menilai kewenangan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.

Salah satu pasal yang disoroti adalah frasa “operasi lainnya” dalam draf Perpres tersebut.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Menurut Koalisi, frasa itu bersifat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kades Cibinong Dukung Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara
• 8 jam laludetik.com
thumb
Nadiem Makarim Bantah Terima Keuntungan Rp809 Miliar
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Suarakan Penghapusan Pajak PBB, Susno Duadji Beri Alasan Menohok
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Kritik Sosial Lagu Tarian Penghancur Raya Karya .Feast terhadap Realitas Indonesia dan Nilai-Nilai Pancasila
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Apa Bedanya Kacamata Padel dengan Kacamata Olahraga Biasa? Simak Keunggulannya
• 17 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.