Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026), dari pukul 11.00-22.00 WIB, dan menyita dokumen hingga sejumlah uang.
“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Advertisement
Sementara untuk uang yang disita, terdiri atas mata uang asing. Namun, dia mengatakan jumlah nominalnya masih dihitung.
“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan penyidik KPK menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.



