- KPK geledah kantor pusat Ditjen Pajak terkait kasus suap pajak.
- Kasus ini soal 'diskon' pajak yang rugikan negara hampir Rp60 miliar.
- Tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak periode 2021-2026.
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada, rekaman CCTV, alat komunikasi, serta uang tunai SGD 8.000.
Kasus Suap 'Diskon' Pajak
Perkara ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Tiga pejabat dari KPP Madya Jakarta Utara: Dwi Budi (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kasi Pengawas), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).
- Dua pihak swasta: Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak) dan Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada).
Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Perusahaan tersebut diduga menyuap para pejabat pajak senilai Rp4 miliar agar nilai kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat "didiskon" secara drastis.
Akibat praktik kotor ini, kewajiban pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Dengan demikian, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar.




