Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut Komisinya akan segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mereka pun akan mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyaring masukan dari berbagia pihak.
“Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia. Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan 2 minggu sekali di hari Selasa,” ucap Rifqi di DPR pada Selasa (13/1).
“Selasa itu kan kalau pagi kita paripurna. Nanti siang, Komisi II akan buka, kita akan undang stakeholders baik itu badan hukum, organisasi, perorangan yang selama ini peduli dengan kepemiluan, punya konsep-konsep terkait dengan desain kepemiluan dan seterusnya, kita undang Komisi II. Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” tambahnya.
Rifqi menyebut, Komisi II berencana untuk mengodifikasi RUU Pemilu dengan RUU Pilkada. Namun, hal itu menurutnya perlu persetujuan dari pimpinan.
“Kalau kami ngusulinnya begitu (kodifikasi). Tapi kan semua bergantung pada putusan pimpinan termasuk pimpinan-pimpinan fraksi,” ucap Rifqi.
“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-undang pemilu kan, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Undang-Undang pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, Pilpres dan Pileg,” tambahnya.
Rifqi menjelaskan, RUU Pilkada kini belum bisa dikodifikasikan ke RUU Pemilu karena RUU Pilkada belum masuk ke dalam Prolegnas. Komisi II juga belum mendapatkan tugas untuk membahas RUU Pilkada.
“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan. Dirapatkan di Bamus kemudian nanti Baleg kemudian melakukan revisi terhadap short list ya terhadap undang-undang itu termasuk jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” ucap Rifqi.
“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” tambahnya.





