GenPI.co - Google dipertimbangkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penasehat Hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir mengatakan kehadiran Google akan memberikan titik terang.
" Tentunya ini penting sekali, ya, karena Google adalah pihak yang selalu disebut-sebut memberikan keuntungan kepada Nadiem dan Google sudah menyampaikan statement-nya secara resmi," kata dia, dikutip Selasa (13/1).
Ari menjelaskan Nadiem dan Google tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.
Dia mengungkapkan Google sudah membuat pernyataan resmi yang disampaikan ke Nadiem.
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi alat pembelajaran sekolah laptop Chromebook ini, pihak Google tidak mempunyai niat jahat.
"Itu menerangkan bahwa memang tidak ada niat jahatnya Nadiem dengan Google tersebut," imbuh dia.
Dia membeberkan investasi Google bersama GoTo tidak terhubung dengan dugaan penerimaan uang ke rekening Nadiem sebagai keuntungan senilai Rp809 miliar.
"Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), itu ada catatannya dan catatan itu tidak bisa direkayasa karena tertulis dengan jelas, tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian," tegas dia.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:




