KPK Geledah Kantor Pusat DJP Terkait Kasus Pejabat Pajak Jakarta Utara

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada periode 2021-2026.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (13/1).

Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, sehingga Setyo belum dapat membeberkan apa saja hasil penggeledahannya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1).  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara berlangsung dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. 

"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Penyidik antirasuah juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data dari kantor KPP Madya Jakarta Utara. 

“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata Budi. Adapun, uang yang disita dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8 ribu.

KPK geledah kantor KPP Madya Jakarta Utara (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.)

Perkara ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang ditangkap. Lima di antaranya menjadi tersangka pada 11 Januari 2026.

Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Kemudian tersangka dari pihak swasta, yaitu konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp 4 miliar.

Uang ‘pelicin’ itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa diberikan potongan secara drastis dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp 75 miliar.

Setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp 15,7 miliar. KPK mengatakan atas hal itu, negara berpotensi dirugikan hampir Rp 60 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Hari Ini: Hujan Ringan-Sedang Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
CdM Bayu Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak di Balik Prestasi Indonesia pada SEA Games 2025
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Deras Lagi! Cek Informasi Cuaca Jakarta Sore hingga Malam Hari ini Selasa, 13 Januari 2026
• 3 jam laludisway.id
thumb
Simeone Minta Maaf pada Vinicius Usai Bilang akan Dijual Madrid dan Ribut di Semifinal Piala Super
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.