Sahroni Hadiri Sidang Kasus Penjarahan Rumahnya di PN Jakarta Utara

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026) siang.

Kehadiran Sahroni terkait agenda pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus penjarahan yang menimpa rumah pribadinya pada akhir Agustus 2025.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Sahroni tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 13.35 WIB. Ia mengenakan batik berwarna biru dengan motif biru dan tampak menggunakan AirPods putih di kedua telinganya.

Baca juga: Sahroni Wanti-wanti Narasi Pecah Belah soal Penanganan Banjir Sumatera

Setibanya di pengadilan, Sahroni berjalan menaiki tangga menuju lantai 1 gedung PN Jakarta Utara, diikuti sejumlah pendamping. Ia kemudian langsung masuk ke ruang tunggu jaksa sambil menanti dimulainya persidangan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ahmad sahroni, Saksi Kasus, penjarahan rumah, penjarahan rumah sahroni&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8xNDI5MDY4MS9zYWhyb25pLWhhZGlyaS1zaWRhbmcta2FzdXMtcGVuamFyYWhhbi1ydW1haG55YS1kaS1wbi1qYWthcnRhLXV0YXJh&q=Sahroni Hadiri Sidang Kasus Penjarahan Rumahnya di PN Jakarta Utara§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Humas PN Jakarta Utara, Ranto Sabungan Silalahi, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Sahroni pada hari tersebut.

“Infonya ada sidang. Betul, ada agenda pemeriksaan pak Ahmad Sahroni sebagai saksi,” ujar Ranto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Ranto menjelaskan, terdapat total sembilan terdakwa yang disidangkan dalam tiga perkara berbeda.

Dua perkara tercatat sebagai Pidana Biasa dengan nomor perkara 1226 dan 1227, yang melibatkan enam terdakwa. Sementara satu perkara lainnya, yakni Nomor 1228, masuk kategori Pidana Khusus dengan tiga terdakwa.

Perkara Pidana Biasa Nomor 1226 dan 1227 berkaitan dengan dugaan tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan hingga luka berat. Adapun Perkara Nomor 1228 Pidana Khusus berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah

“Nomornya 1226/Pidana Biasa, 1227/Pidana Biasa dan 1228/Pidana Khusus,” jelas Ranto.

Sebagai informasi, rumah milik Ahmad Sahroni didatangi sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) sore. Dalam peristiwa tersebut, massa merusak rumah dan kendaraan milik Sahroni, serta mengambil sejumlah barang berharga.

Akibat aksi penjarahan itu, kaca rumah pecah, sejumlah furnitur rusak, dan satu unit mobil miliknya mengalami kerusakan parah dengan kondisi kaca pecah serta bodi penyok.

Nama Ahmad Sahroni sendiri belakangan menjadi sorotan publik menyusul pernyataannya terkait desakan pembubaran DPR yang ramai diperbincangkan di ruang publik.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Dalam salah satu komentarnya, Sahroni menyebut desakan tersebut sebagai tindakan yang keliru dan tidak berdasar.

“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia,” kata Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Puan: RUU Pilkada Belum Dibahas, tapi Terbuka Komunikasi AntarPartai
• 42 menit lalubisnis.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Rp 21.000 per Gram, Lanjutkan Tren Kenaikan
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banjir di Jalan Daan Mogot Belum Juga Surut, Ini Penyebabnya
• 21 jam lalukompas.com
thumb
6 Alasan Majelis KIP Kabulkan Gugatan Bonatua atas Keterbukaan Informasi Publik Ijazah Jokowi
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.