JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Namun, muncul narasi kriminalisasi.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tudingan tersebut terlalu dini atau prematur. “Kriminalisasi atau bukan nanti dilihat pemeriksaan alat bukti melalui keterangan saksi, ahli, surat-surat dan keterangan terdakwa,” ujar Fickar, dikutip Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan masyarakat sebaiknya tidak terpengaruh opini di luar persidangan. Sidang eksepsi, menurut Fickar, hanya menilai aspek formal dakwaan, bukan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
“Alat bukti saja belum diperiksa, saksi belum didengar, sehingga belum bisa meminta dibebaskan atau menyatakan telah terjadi kriminalisasi,” ujarnya.
Fickar mengatakan, soal dakwaan JPU mengenai dugaan konflik kepentingan, bahwa tindak pidana korupsi mensyaratkan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara. Adapun dugaan keterkaitan pengadaan dengan kerja sama PT AKAB akan diuji sebagai fakta hukum di persidangan.
“Hal-hal inilah yang justru akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, surat dan terdakwa, baru kemudian diputus bersalah atau tidak,” katanya.
(Arief Setyadi )


