KUHAP Atur Tersangka Korupsi tidak Ditampilkan saat Konferensi Pers, Mantan Penyidik KPK Beri Sentilan

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memberikan pujian soal langkah yang diambil oleh KPK.

Hal ini berkaitan dengan penerapan salah satu KUHAP baru di tahun 2026 ini.

Ini terkait tidak ditampilkannya pelaku tindak pidana korupsi karena aturan KUHAP.

Ini diberlakukan dengan alasan akan semakin membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan sanksi sosial semakin tidak efektif.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo memberikan sindiran terkait hal ini.

“Namanya juga hidup,” tulisnya singkat dikutip Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, ini akan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan sanksi sosial semakin tidak efektif.

Itulah sebabnya, perlu dipikirkan cara lain menyampaikan kepada publik mengenai siapa saja pelaku yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau pelaku yang diumumkan menjadi tersangka.

Apalagi pelakunya yang tidak dikenal publik. Ini adalah bentuk transparansi juga.

Adapun soal tidak akan ditampilkannya tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sudah diatur dalam KUHAP.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

(Erfyansyah/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir di Prepedan Kalideres Mulai Surut, Kini Ketinggian Air Capai 30 Cm
• 15 jam laludetik.com
thumb
Pacari Gadis Muda, Leonardo DiCaprio Kena Sindir di Golden Globes 2026
• 20 jam laluinsertlive.com
thumb
Dukung Rencana Trump, Anggota Kongres Ajukan RUU Aneksasi Greenland ke AS
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Ridwan Kamil Kasih Hadiah ke Atalia Praratya Setelah Cerai, Isinya Kayak Maskawin
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
DJ Donny Alami Teror, Polda Metro Jaya Periksa 12 Saksi dan Analisis Rekaman CCTV
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.