Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Auditor Ahli Pratama Fani Febriany divonis telah melakukan pelanggaran etik berat. Ia disanksi minta maaf secara terbuka.
Fani merupakan istri dari tersangka korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud. Miki merupakan salah satu pihak dari PT KEM Indonesia.
"Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik 'sebagai insan komisi telah melanggar nilal profesionalisme, berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan'," ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, yang duduk sebagai Ketua Majelis di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026)
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media, dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses olah Insan Komisi (nortal) selama 40 hari kerja," lanjutnya.
Putusan ini dibacakan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dengan Ketua Dewas KPK Gusrizal selaku Ketua Majelis dan Benny Mamoto serta Sumpeno selaku Anggota Majelis.
Diketahui, kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Kasus ini juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Kasus ini juga menjerat delapan pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka akan disidang, Senin (19/1/2026).



