Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan satu jalur di Kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan. Rekayasa lalu lintas tersebut dimulai sejak 10 Januari 2026.
"Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Lanjutan Tahap 2 Pembagunan Sistem Tata Air di Kawasan Fatmawati, Jl, Haji Nawi, Jakarta Selatan," demikian pengumuman yang dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca Juga :'Cegat' Hujan, Modifikasi Cuaca di Jakarta Dilakukan 5 Hari
Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan pada 10 Januari 2026-19 Juli 2026. Masyarakat diminta menyebarkan informasi tersebut.
Rekayasa lalu lintas di Haji Nawi. Foto: Instagram
"Diimbau kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan," demikian keterangan dari Dishub DKI jakarta.




