Universitas Sriwijaya (Unsri) merespons kasus dugaan bullying atau perundungan yang dilakukan senior terhadap juniornya di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri.
Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah dengan membentuk tim khusus untuk mengatasi masalah ini. Sejak September 2025, pihak kampus sudah memulai penanganan secara institusional atas laporan yang masuk.
“Rektor telah menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk berkoordinasi dalam proses investigasi,” ujar Nurly saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).
Menurut Nurly, tahapan klarifikasi telah dilakukan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak di lingkungan akademik, termasuk para senior dan sejawat yang berada dalam lingkup pendidikan yang sama. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh sebelum kampus mengambil keputusan lanjutan.
Unsri Beri Pendampingan
Tak hanya fokus pada aspek penegakan aturan, Fakultas Kedokteran Unsri juga menyiapkan pendampingan bagi mahasiswa yang terdampak. Layanan konseling akademik dan non-akademik disediakan sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan mental peserta didik.
“Pendampingan ini penting agar mahasiswa tidak merasa sendirian menghadapi tekanan,” ucap Nurly.
Ia menegaskan, Unsri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat, serta menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan yang bertentangan dengan nilai profesionalisme kedokteran dan etika akademik.
Di sisi lain, kampus juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan hak semua pihak selama proses investigasi berjalan. Masyarakat pun diimbau memberi ruang agar penyelesaian kasus dapat dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami ingin proses ini berjalan adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi martabat semua pihak,” katanya.
Kemenkes Beri Sanksi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendalaman terkait kasus perundungan PPDS Unsri ini.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (13/1).
Aji mengatakan, Kemenkes telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama RSUP M.Hoesin yang menjadi tempat PPSD tersebut. Kemenkes memberikan sanksi pemberhentian sementara program tersebut.
"Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin," ucapnya.
Sementara residensi tersebut dihentikan, diberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan FK Universitas Sriwijaya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait bullying atau perundungan dan melaporkan kepada pimpinan masing–masing.
"RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA," ujarnya.
Kasus Viral
Kasus dugaan bullying yang dilakukan senior PPDS terhadap juniornya ini viral di media sosial.
Kasus ini mencuat bukan hanya karena dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga karena pola perlakuan yang dinilai melampaui batas hubungan akademik. Korban disebut mengalami tekanan finansial dan mental secara berulang, hingga memengaruhi kondisi kesehatan mentalnya.
Narasi yang beredar, korban disebut sempat melakukan upaya bunuh diri dan mengundurkan diri dari PPDS karena tidak tahan jadi korban bullying.
Disebutkan, korban mengalami perundungan berupa dipaksa untuk membiayai gaya hidup seniornya, seperti biaya semesteran, dugem, membeli skincare, hingga olahraga padel.





