Jakarta, VIVA – Upaya damai dalam kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama selebgram Inara Rusli menemui jalan buntu. Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, resmi menolak restorative justice yang diajukan pihak terlapor.
Dengan penolakan tersebut, kasus tersebut kini mengarah sepenuhnya ke proses hukum di Polda Metro Jaya. Penolakan itu diketahui saat kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menerima surat penolakan restorative justice dari pihak Wardatina Mawa, Selasa, 13 Januari 2026.
“Dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawar,” kata Daru.
Meski permohonan perdamaian belum diterima, pihak Inara Rusli belum menutup pintu damai. Daru menyebut, berbagai pertimbangan kemanusiaan masih menjadi alasan utama upaya tersebut terus diupayakan, terutama demi masa depan anak-anak Inara.
“Ya, kita tetap masih berupaya dan berusaha, memang kita juga intinya adalah bagaimanapun caranya, kita tetap harus mengupayakan. Karena ini kan masih ada kaitannya dengan masa depan anak juga. Jadi kita akan berusaha. Dan kami, kuasa hukum Inara yakin, InsyaAllah akan terjadi perdamaian. Seperti itu. Karena pihak kita adalah pihak yang dari memang Inara Rusli sendiri,” ujar dia.
Namun jika penolakan tetap berlanjut, Daru menegaskan pihaknya siap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Ia menyadari, konsekuensi hukum menjadi risiko yang harus dihadapi kliennya.
“Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” katanya.
Di sisi lain, Daru menegaskan bahwa pernikahan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi sah menurut ketentuan agama, meskipun dilakukan secara siri. Ia menekankan bahwa rukun nikah tetap terpenuhi.
“Kalau pernikahan udah pasti ada wali. Gak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan gak sah. Dan walinya itu adalah kakaknya kandungnya sendiri. Ya kalau gak ada walinya kan berarti rukun nikahnya gak dapat di situ,” katanya.




