Cek Aturan Terbaru Purbaya Soal Investasi Taspen dan Asabri di Instrumen Saham

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur ketentuan investasi saham oleh Taspen dan Asabri dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2025 yang diterbitkan pada akhir 2025.

Beleid tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Singkatnya, PMK yang merevisi PMK No. 66/PMK.02/2021 itu mengatur tata cara investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero).

PMK ini menegaskan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan dana yang harus dikelola secara hati-hati dan dicatat sebagai liabilitas asuransi, yakni kewajiban pengelola program kepada peserta.

Dari sisi kesehatan keuangan yang tertuang dalam Pasal 5 baru, pemerintah menetapkan kewajiban tingkat solvabilitas minimum sebesar 2% dari liabilitas asuransi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Selain itu, PMK 118/2025 ini juga memperketat pengaturan penempatan investasi dana program, baik dari sisi jenis instrumen yang diperbolehkan maupun batas maksimal penempatannya.

Merujuk Pasal 8 dan Pasal 11 PMK tersebut, investasi untuk program THT, JKK dan JKM dapat ditempatkan dalam instrumen saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi empat kriteria.

Pertama, memiliki fundamental yang positif. Kedua, prospek bisnis emiten yang positif. Ketiga, nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp5 triliun.

"Keempat, mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15%," tulis PMK tersebut, dikutip Selasa (13/1/2026).

Ketentuan batas free float tersebut merupakan aturan baru yang belum diatur dalam PMK 66/2021.

Baca Juga : Purbaya Terbitkan PMK 118/2025 Atur Investasi Taspen dan Asabri, OJK: Bisa Perkuat Tata Kelola

Beleid itu juga mengatur pembatasan investasi untuk program THT, JKK, dan JKM untuk investasi berupa saham. Pembatasan yang dimaksud ialah saham yang dikoleksi merupakan milik emiten berbadan hukum Indonesia. 

Selain itu, porsi setiap emiten masing-masing maksimal 10% dari jumlah seluruh investasi. Adapun, seluruh investasi pada instrumen saham dibatasi paling banyak 40% dari jumlah seluruh investasi Taspen maupun Asabri.

PMK tersebut juga membuka ruang investasi Taspen dan Asabri pada instrumen reksa dana, termasuk reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham.

Instrumen reksa dana lain yang juga bisa menampung dana investasi Taspen dan Asabri ialah reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, reksa dana indeks, reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, serta reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di BEI atau exchange traded fund (ETF).

Penempatan awal pada reksa dana harus memenuhi dua kriteria. Pertama, Manajer Investasi yang telah mendapat ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik.

Kedua, dana kelolaan produk reksa dana paling sedikit Rp100 miliar, tidak termasuk reksa dana penawaran perdana dan reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di BEI.

Meski demikian, Menkeu membatasi investasi berupa unit penyertaan reksa dana untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% dari jumlah seluruh investasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
John Herdman Mau Tambah Naturalisasi Pemain ke Timnas Indonesia: Kami Butuh Pemain Level 1-2 di 5 Liga Top Dunia
• 6 jam lalubola.com
thumb
Anak Inara Rusli Panggil Insanul Fahmi Ayah, Eva Manurung: Panggil Om!
• 8 jam laluinsertlive.com
thumb
Viral! Masjid Sheikh Zayed Solo Gelar Lomba Desain Keranda Jenazah, Minat?
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Polemik Materi Mens Rea Pandji, Mardani PKS Harap Budaya Lapor Melapor Dihilangkan
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Pemeran film Penerbangan Terakhir bagikan pengalaman jadi pramugari
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.