Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Komisi II DPR RI menyatakan terbuka membahas berbagai usulan sistem pemilihan, termasuk penerapan e-voting dalam pemilu maupun pilkada, selama memenuhi prinsip demokratis dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait usulan e-voting yang mengemuka dalam dinamika politik nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
“Dua hal dulu. Satu, kami ini selalu berpegangan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling tinggi namanya konstitusi,” ujar Rifqi.
Rifqi menjelaskan, konstitusi memberikan mandat bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD.
Dalam konteks tersebut, Rifqi menyebut terdapat berbagai alternatif model pemilihan kepala daerah yang sah secara konstitusional, mulai dari pemilihan langsung, melalui DPRD, hingga model asimetris yang telah diterapkan di sejumlah daerah.
Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI tidak menutup diri terhadap usulan dari partai politik manapun selama memenuhi indikator demokratis.
“Karena itu, baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahas,” kata Rifqi
Menurut Rifqi, pembahasan teknis, termasuk kemungkinan penerapan e-voting, baru akan dilakukan setelah ada kesepakatan mengenai model pemilihan yang digunakan.
“Yang kedua, baru bicara teknis. Nanti kalau kita sepakat modelnya misalnya langsung, teknisnya gimana? Kalau kita sepakat ini DPRD, teknisnya gimana?” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia sejatinya telah memiliki pengalaman dengan berbagai model pemilihan, sehingga pembahasan ke depan akan berangkat dari evaluasi pengalaman tersebut.
“Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Yang dulunya jelek, kita sempurnakan. Yang bagus, kita ambil,” pungkas Rifqi.
Sebelumnya sebagai informasi, PDIP menyatakan mendukung pilkada tetap digelar secara langsung dengan memberikan usulan penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya yang besar ketika pilkada.
Keputusan tersebut diambil dalam Rakernas PDIP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 12 Januari 2026. Hasil rakernas tersebut dibacakan Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham.
"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung. Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting dan penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu," ujar Idham.
Editor: Redaksi TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4214314/original/049594200_1667531813-011056000_1662971922-Bus_Transjakarta_Kembali_Beroperasi_24_Jam-merdeka-5.jpg)



