DPR Buka Ruang Bahas E-Voting, Asal Penuhi Prinsip Demokratis

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rifiana Seldha

TVRINews, Jakarta

Komisi II DPR RI menyatakan terbuka membahas berbagai usulan sistem pemilihan, termasuk penerapan e-voting dalam pemilu maupun pilkada, selama memenuhi prinsip demokratis dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait usulan e-voting yang mengemuka dalam dinamika politik nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

“Dua hal dulu. Satu, kami ini selalu berpegangan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling tinggi namanya konstitusi,” ujar Rifqi.

Rifqi menjelaskan, konstitusi memberikan mandat bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD.

Dalam konteks tersebut, Rifqi menyebut terdapat berbagai alternatif model pemilihan kepala daerah yang sah secara konstitusional, mulai dari pemilihan langsung, melalui DPRD, hingga model asimetris yang telah diterapkan di sejumlah daerah.

Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI tidak menutup diri terhadap usulan dari partai politik manapun selama memenuhi indikator demokratis.

“Karena itu, baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahas,” kata Rifqi

Menurut Rifqi, pembahasan teknis, termasuk kemungkinan penerapan e-voting, baru akan dilakukan setelah ada kesepakatan mengenai model pemilihan yang digunakan.

“Yang kedua, baru bicara teknis. Nanti kalau kita sepakat modelnya misalnya langsung, teknisnya gimana? Kalau kita sepakat ini DPRD, teknisnya gimana?” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia sejatinya telah memiliki pengalaman dengan berbagai model pemilihan, sehingga pembahasan ke depan akan berangkat dari evaluasi pengalaman tersebut.

“Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Yang dulunya jelek, kita sempurnakan. Yang bagus, kita ambil,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya sebagai informasi, PDIP menyatakan mendukung pilkada tetap digelar secara langsung dengan memberikan usulan penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya yang besar ketika pilkada.

Keputusan tersebut diambil dalam Rakernas PDIP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 12 Januari 2026. Hasil rakernas tersebut dibacakan Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham.

"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung. Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting dan penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu," ujar Idham.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penyandang Tunanetra Jatuh ke Got Karena Tak Dibantu Petugas TransJakarta Care, Manajemen Buka Suara
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Utang Negara Membengkak Nyaris Cetak Rekor Baru Tembus Rp9.549 Triliun
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
Menkes Sebut Tiket Mahal untuk Relawan ke Sumatera Kini Sudah Normal
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Pak Ogah Tutup Exit Tol Rawa Buaya Pakai Rantai, Gak Dibuka Sebelum Diberi Uang!
• 4 jam laludisway.id
thumb
Terpopuler: Foto Lawas Roby Tremonti-Aurelie Moeremans Vs Hadiah RK Usai Cerai
• 11 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.