JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI menggelar sidang paripurna pembukaan pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam pidatonya pada kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
Ia menjelaskan bahwa KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana telah dimulai pada tahun ini.
BACA JUGA:40 Ucapan Isra Miraj 2026 Bahasa Inggris dan Arab Lengkap Artinya, Refleksi dan Pengingat Iman Umat Islam
BACA JUGA:Debut John Herdman, Bakal Kawal Timnas Indonesia di FIFA Series
"Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana," kata Puan.
Puan menyebut hal ini menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia demi mewujudkan hukum yang adil.
Ketua DPP PDIP ini mengatakan KUHP dan KUHAP telah sesuai dengan Pancasila.
"Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum, sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.
BACA JUGA:Bonus Saldo DANA Kaget Gratis Rp444.000 Siap Cair ke Akun E-Wallet Khusus Sore Ini, Begini Cara Klaimnya dengan Mudah!
BACA JUGA:Film Alas Roban Siap Tayang 15 Januari 2026, Ini Sejarah dan Mitos Jalur Paling Angker di Jawa Tengah
Ia menjelaskan pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” jelasnya.
Puan menjelaskan bahwa pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.
BACA JUGA:Ribut Sesama Pedagang Cilok di Kembangan, Satu Orang Ditikam hingga Berlumur Darah
BACA JUGA:Kapan Long Weekend Isra Miraj 2026? Catat Tanggalnya Sesuai SKB 3 Menteri
- 1
- 2
- »





