JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK.
Penegasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK BGN 2026 Diumumkan, Ini Cara Ceknya
Nanik menjelaskan, pegawai SPPG dapat diangkat menjadi ASN PPPK itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Sementara, posisi di luar itu, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ASN PPPK, Badan Gizi Nasional, Makan Bergizi Gratis, sppg jadi p3k, relawan sppg bisa jadi pppk, asn pppk bgn&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8xNjQ3MTAzMS9oYW55YS1wZWdhd2FpLWludGktc3BwZy15YW5nLWRpYW5na2F0LWphZGktYXNuLXBwcGstYmduLXJlbGF3YW4tdGlkYWs=&q=Hanya Pegawai Inti SPPG yang Diangkat Jadi ASN PPPK BGN, Relawan Tidak§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.
Baca juga: Klarifikasi BGN Soal Video Viral MBG Berkantong Plastik
Menurut Nanik, klarifikasi pegawai yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi.
"Khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan," ujar dia.
Nanik melanjutkan, meski tak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.
Baca juga: Pakar Gizi UGM: Jadi Bom Waktu, Sanksi SPPG yang Beri Makanan Ultra Proses dalam MBG
Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.
"Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara," kata Nanik.
"Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


