DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kavling 40–42, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (13/1).
Ia menegaskan, sehubungan dengan kegiatan penggeledahan tersebut, DJP bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, DJP tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan menyerahkan penjelasan perkara kepada KPK.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," pungkas Rosmauli. (Ins/P-3)




