Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Eko Septianto Rasyim

TVRINews, Pangkal Pinang

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Kejati Bangka Belitung, Sila Pulungan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan. Kegiatan penambangan ilegal tersebut berlangsung di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung di Kecamatan Lubuk Besar.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran berbeda namun saling berkaitan.

YYH dan IS diduga berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan. Keduanya disebut bekerja sama dengan tersangka HF, yang diduga menyediakan alat berat, menampung hasil tambang ilegal, serta mengoordinasikan penggunaan alat berat di wilayah tersebut.

Sementara tersangka M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, M juga disinyalir memanipulasi laporan patroli agar aktivitas penambangan di kawasan hutan tidak terdeteksi.

“Penyidik Kejati Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah,” ujar Sila.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan lebih dari Rp89 miliar. Nilai tersebut masih akan dihitung dan diperdalam lebih lanjut bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejati Babel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan timah ilegal di kawasan hutan tersebut.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Grab Beri Bocoran Sistem Bonus Hari Raya 2026, Ini Ketentuannya
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pada Sekretariat DPRD 
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Batfest 2025 Angkat Band Lokal dan Budaya Daerah Batu Licin
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pencapaian Mens Rea Puncaki Netflix Indonesia Selama Dua Pekan, Said Didu: Karena yang Disajikan Fakta Semua
• 11 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.