Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK, FF, yang merupakan istri tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker, Miki Mahfud (MM). Dewas KPK menjelaskan alasan menjatuhkan sanksi kepada FF.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyebut FF terbukti sempat memegang jabatan sebagai direktur PT SEM milik suaminya. Jabatan itu diemban FF dari Februari hingga Juni 2025.
"Bahwa Terperiksa mulai menjabat sebagai direktur sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Juni 2025," kata Gusrizal dalam sidang etik.
Gusrizal mengatakan keputusan FF menjadi direktur PT SEM atas dorongan suaminya. Sebab, ketika PT SEM didirikan pada 25 Februari 2025, Miki sudah tercatat sebagai direktur PT KEM sehingga tidak bisa lagi menjabat sebagai direktur di PT SEM.
Dia mengatakan Miki meminta istrinya, FF, untuk memegang jabatan sebagai direktur PT SEM. Gusrizal mengatakan FF sempat ragu menuruti permintaan suaminya.
"Semula terperiksa ragu-ragu ketika saksi menyuruh untuk menduduki sebagai direktur di PT SEM tersebut, karena menurutnya antara boleh dan tidak, mengingat yang bersangkutan adalah pegawai KPK, tetapi pada akhirnya KTP milik terperiksa, saksi berikan kepada Notaris agar bisa dicatat untuk menjabat sebagai direktur," jelas Gusrizal.
Gusrizal menjelaskan, pada bulan Mei 2025, FF meminta mundur sebagai direktur PT SEM karena baru saja menjadi panitia Induksi CPNS KPK. FF disebut telah menjelaskan pegawai KPK tidak boleh menduduki suatu jabatan di perusahaan.
(kuf/haf)



