SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho menegaskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam sidang ruang Tirta di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 13 Januari 2026. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun cermat, jelas, dan lengkap, sehingga perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang. Seluruh dalil perlawanan penasihat hukum tidak memiliki landasan yuridis dan harus ditolak,” kata Hajita Cahyo Nugroho di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tak Diproses dalam Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis. Dalam persidangan tersebut, jaksa juga membantah dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan tidak menerapkan asas lex favor reo terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut jaksa, pembacaan dakwaan dilakukan pada 18 Desember 2025, sementara KUHP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Pada saat dakwaan dibacakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku secara konstitusional. Karena itu, penggunaan KUHP lama adalah sah. Penerapan asas lex favor reo akan dinilai dalam pembuktian, bukan pada tahap formil dakwaan,” ujar Hajita.
Menanggapi tudingan dakwaan kabur (obscuur libel), jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta nominal kerugian. Penyusunan dakwaan secara alternatif penipuan atau penggelapan dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.
“Penuntut Umum telah menguraikan peran terdakwa dan rangkaian perbuatannya yang membuat saksi menyerahkan uang. Dalil bahwa dakwaan tidak jelas adalah salah tafsir hukum,” kata jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan sah, dan melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Hermanto Oerip.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.
Baca juga: Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta
Perkara bermula dari pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki yang terjalin saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan itu, Hermanto kemudian memperkenalkan Soewondo kepada Venansius dalam sebuah pertemuan di Surabaya. Venansius mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto kegiatan tambang.
“Para terdakwa mengajak saksi Soewondo menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan dengan janji keuntungan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban lebih dulu menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski faktanya kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Dalam tahap selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana itu dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Namun, dalam waktu berdekatan, uang justru ditarik melalui cek dan dicairkan oleh Venansius, Hermanto, serta sejumlah pihak yang terkait dengan terdakwa.
Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba
Jaksa mengungkapkan, sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara itu, kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT Rockstone Mining Indonesia pun tidak melakukan kegiatan penambangan. Bahkan, PT Mentari Mitra Manunggal tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” kata jaksa.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470549/original/028654100_1768209885-jem6.jpg)

