Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tak Diproses dalam Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Sidang perkara pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali mengundang sorotan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 12 Januari 2026. Majelis hakim mempertanyakan mengapa pihak pemberi uang tidak ikut diproses hukum, sementara dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, justru didudukkan di kursi pesakitan. 

Kedua terdakwa didakwa memeras H. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. dengan modus ancaman aksi demonstrasi serta penyebaran isu perselingkuhan dan dugaan korupsi dana hibah yang belum pernah terbukti kebenarannya.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Investasi Nikel

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan dua anggota Polda Jawa Timur sebagai saksi penangkap, yakni Dika Gusrohman dan Risky Leon.

Saksi Dika Gusrohman menerangkan, polisi menerima laporan dugaan pemerasan pada 19 Juli 2025 terkait permintaan uang Rp 50 juta untuk menurunkan pemberitaan di media sosial. Pertemuan disepakati di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen, Surabaya.
“Setelah pertemuan selesai dan para terdakwa keluar dari kafe menuju mobil, kami langsung melakukan pengamanan,” ujar Dika di hadapan majelis hakim.

Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp 20 juta di saku Sholihuddin. Dika mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan di dalam kafe karena posisinya berada sekitar lima meter dari lokasi pertemuan. "Kami hanya melaksanakan pengamanan sesuai perintah. Awalnya diminta Rp 50 juta, yang diserahkan Rp 20 juta,” katanya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Dika menyebut tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Hendra, pihak perantara yang hadir di lokasi. Menurut dia, komunikasi dilakukan atasan dengan Kepala Dinas Pendidikan Jatim melalui telepon. "Kami dibekali surat perintah tugas,” ujarnya.

Dika juga mengungkapkan, saat penangkapan Syaefiddin sempat melakukan perlawanan ringan sehingga diamankan lebih dulu. Ia menyebut Hendra dan Iwan berada di lokasi dan menyaksikan penangkapan. "Setelah itu kedua terdakwa mengakui perbuatannya saat interogasi awal,” kata Dika.

Keterangan saksi memantik kritik tajam dari Hakim Anggota Nur Kholis. Ia mempertanyakan mengapa pihak pemberi uang justru tidak ikut diproses hukum.
“Kenapa pemberi uang tidak dijadikan tersangka?” tanya Nur Kholis.

Dari rangkaian keterangan saksi, terungkap bahwa Hendra justru lebih dulu menawarkan uang, dan dana itu bersumber dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim. 

Majelis hakim menilai posisi Hendra tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai korban.

Pertanyaan hakim itu tidak mampu dijawab Dika Gusrohman yang hanya terdiam di persidangan.

“Kenapa hanya mereka berdua yang diamankan, sementara yang memberi uang tidak? Kalau seperti ini, bisa payah hukum di negeri ini. Seharusnya pemberi dan penerima sama-sama diproses,” tegas Nur Kholis.

Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Hakim juga menyinggung potensi penjebakan dalam perkara ini. Menurutnya, dalam kasus pemerasan, pelaporan bisa dilakukan tanpa harus disertai penyerahan uang.

“Kalau memang pemerasan, laporkan saja. Tidak perlu ada embel-embel menyerahkan uang dari Kepala Dinas,” ujarnya.

Klaim Tak Pernah Minta Uang
Sementara itu, kedua terdakwa secara tegas membantah meminta uang melalui pesan singkat. Mereka mengklaim Hendra yang lebih dulu menawarkan dana melalui sambungan telepon.

Saksi kedua, Risky Leon, menguatkan keterangan sebelumnya. Ia menyebut pihaknya mendapat perintah mengamankan kedua terdakwa karena adanya transaksi uang yang berkaitan dengan ancaman memviralkan isu perselingkuhan dan dugaan korupsi dana hibah.

Perkara ini bermula dari pengiriman Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi oleh Sholihuddin atas nama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat itu memuat empat tuntutan, termasuk desakan penetapan tersangka kasus dana hibah dan klarifikasi isu perselingkuhan Kepala Dinas.

Namun di persidangan terungkap, FGR tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan hanya beranggotakan dua orang, yakni para terdakwa. Rencana aksi yang diklaim melibatkan massa besar, faktanya hanya didukung sekitar 20 mahasiswa.

Baca juga: Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta

Setelah surat demo dikirim, pihak korban melalui perantara menghubungi terdakwa. Dalam komunikasi WhatsApp, Sholihuddin disebut meminta Rp 50 juta agar aksi dibatalkan dan isu di media sosial diturunkan.

Negosiasi berujung pada penyerahan uang Rp 20.050.000, yang ditransfer melalui rekening pihak ketiga dan diserahkan tunai pada malam penangkapan, 19 Juli 2025.

Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak pernah memastikan kebenaran isu dana hibah maupun perselingkuhan tersebut, namun tetap menyebarkannya untuk menekan korban. 

Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian materiil Rp 20,05 juta, serta gangguan psikis dan rasa takut, hingga melapor ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jefferson Silva Jadi Kartu Truf Persebaya, Pemain Brasil Ini Bisa Main sebagai Bek Maupun Penyerang
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Marc Marquez Diminati Banyak Tim, Ducati Gerak Cepat
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Pakai QRIS Ada Biaya Admin? Ini Penjelasan BI
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mata Uang Iran Rontok Nol Besar, Titik Terendah Sepanjang Sejarah
• 10 jam laludisway.id
thumb
Siap-Siap Bank Mandiri (BMRI) Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun Besok
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.