Penyidik KPK rampung menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1). Penggeledahan yang berlangsung sejak siang hari itu baru terlihat intens menjelang sore.
Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di lingkungan kantor pusat DJP. Hingga sore hari, sejumlah aktivitas keluar-masuk petugas masih terlihat di area gedung.
Pada pukul 16.30 WIB, sebanyak 12 unit mobil Toyota Innova hitam memasuki kawasan lobi depan kantor pusat DJP. Tak lama kemudian, belasan penyidik KPK terlihat turun dari lantai atas. Sejumlah petugas kepolisian bersenjata laras panjang tampak mengawal penyidik.
Tampak ada sejumlah koper yang dibawa oleh penyidik. Diduga berisi barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan. Koper-koper tersebut kemudian diangkut ke mobil. Mereka langsung bergegas meninggalkan kantor DJP.
KPK belum berkomentar mengenai hasil dari penggeledahan tersebut. Termasuk barang bukti yang disita di sana.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. DJP juga memastikan akan bersikap kooperatif dalam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Rosmauli kepada kumparan.
Rosmauli menjelaskan, terkait kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, pihaknya siap memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen DJP terhadap prinsip transparansi dan penegakan hukum.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata dia.
Meski demikian, DJP tidak merinci substansi perkara yang tengah disidik. Lokasi detail penggeledahan di dalam lingkungan kantor pusat DJP juga belum dijelaskan. Menurut Rosmauli, kewenangan untuk menyampaikan detail perkara sepenuhnya berada di tangan KPK.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak yang terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin malam (12/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga uang tunai.
Kasus dugaan suap ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan bermula dari laporan PT Wanatiara Persada terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang disampaikan pada September 2025.
Dalam proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan adanya potensi kurang bayar pajak yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar. Diduga kemudian ada pemberian suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak tersebut.
Tiga orang dari KPP Madya Jakut dijerat sebagai tersangka suap, yakni:
Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Belum ada keterangan dari ketiganya mengenai kasus tersebut. DJP sudah memberhentikan sementara ketiga orang itu.
Reporter: Ave Airiza





