Geledah Kantor DJP, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. 

"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca Juga:
Kantor Pusat Digeledah KPK, DJP Akan Bersikap Kooperatif

Dari kegiatan tersebut, Budi menyatakan penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang dimaksud. Di antaranya dokumen dan uang tunai.

"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujarnya. 

Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Penyidik Bawa Sejumlah Koper

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," sambungnya. 

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026). 

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka yaitu:

1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sepanjang 2025, Kunjungan ke MPP dan SPP Surabaya Tembus 267.879 Orang
• 12 jam lalurealita.co
thumb
Harga Emas Global Stabil Dekati Level ATH, Isu The Fed Masih Jadi Penggerak
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Real Madrid pecat Xabi Alonso
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Bursa Transfer Paruh Musim Resmi Dibuka, Ini Daftar Sementara Pemain Keluar dan Masuk di 18 Tim Super League
• 1 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.