Penulis: Apriansah Karim
TVRINews-Palembang, Sumatera barat
Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman penjara dan denda Rp1 miliar kepada Saiful Rizal
Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada seorang pria atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar secara daring pada Selasa 13 Januari 2026.
Terdakwa, Saiful Rizal, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait peredaran gelap narkotika golongan I. Selain hukuman kurungan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar, saat membacakan amar putusan di persidangan.
Hakim menambahkan, jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan tambahan (subsider) selama tiga bulan.
Dasar Pertimbangan Hukum
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan berat melebihi 5 gram.
Hal ini merujuk pada Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Sikap Terdakwa
Menanggapi putusan tersebut, Saiful Rizal yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan masih perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir," ungkap terdakwa singkat di akhir persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan hukum bagi pihak terdakwa untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding sebelum status hukum kasus ini dinyatakan inkrah.
Editor: Redaksi TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471328/original/098466900_1768283648-John_Herdman_-8.jpg)


