Pantau - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak berwenang dan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara hingga enam bulan atau denda.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan ini mencampurkan aspek administratif dan pidana secara tidak jelas, serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, menyatakan: "Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan", ungkapnya.
Alasan Hukum dan Potensi KetidakadilanMenurut para pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa karena tidak menjelaskan secara tegas batasan istilah seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara”.
Zico menambahkan: "Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas)", ia mengungkapkan.
Istilah-istilah tersebut dinilai terlalu abstrak sehingga warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku yang dilarang, sedangkan aparat penegak hukum memiliki ruang penafsiran yang luas.
"Keadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil", ujarnya.
Para pemohon juga menilai pasal ini menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama dalam merespons tindakan warga negara, bukan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Mereka menyatakan: "Hal ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana".
Permohonan Pencabutan atau Perubahan PasalPara mahasiswa tersebut meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai permohonan alternatif, mereka meminta agar pasal itu diubah dengan menambahkan frasa: “ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum”.
Permohonan ini tercatat dalam perkara bernomor 271/PUU-XXIII/2025.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 12 Januari 2026, dalam sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Adapun ketiga belas mahasiswa yang mengajukan permohonan ini adalah Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.



