Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Petinggi PBNU bantah terima aliran dana terkait kasus korupsi haji.
  • KPK menduga ada aliran dana dan terus dalami peran biro travel.
  • Kasus ini soal penyimpangan kuota haji yang jerat eks Menag Yaqut.

Suara.com - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, membantah telah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Bantahan ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejauh ini, tidak ada (aliran dana). Tidak ada juga (aliran uang korupsi) ke PBNU," kata Aizzudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, PBNU saat ini sedang melakukan introspeksi untuk lebih mengedepankan kepentingan umat.

"Ini menjadi titik muhasabah. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara," tuturnya.

KPK Duga Ada Aliran Dana

Pernyataan Aizzudin ini bertolak belakang dengan keterangan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa Aizzudin diperiksa karena adanya dugaan aliran dana yang masuk kepadanya.

"Ada dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa dan bagaimana proses aliran uang itu bisa terjadi," kata Budi.

Penyidik, lanjut Budi, juga mendalami soal pembagian kuota haji tambahan yang diduga bermula dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Modus Korupsi Kuota Haji

Baca Juga: Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai aturan, pembagiannya seharusnya 92% untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).

Namun, yang terjadi justru pembagian 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

"Ini menyalahi aturan yang ada," ungkap Asep.

Penyimpangan inilah yang diduga menjadi perbuatan melawan hukum. Kuota haji khusus yang membengkak kemudian dibagi-bagikan ke berbagai biro travel haji, yang diduga menjadi sumber aliran dana korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Target Ambisius 17,6 Juta Wisman di 2026, Pemerintah Optimistis Pariwisata Jadi Tulang Punggung Ekonomi
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Ketua Komite Pertahanan Denmark Peringatkan Konfrontasi Militer Soal Greenland, Sebut Potensi "Perang Paling Bodoh"
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Grab Beri Bocoran Sistem Bonus Hari Raya 2026, Ini Ketentuannya
• 59 menit lalukatadata.co.id
thumb
Masih Ingat Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh Persipura, Kini Tim Asuhannya Raih Rekor Clean Sheets
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.