- Petinggi PBNU bantah terima aliran dana terkait kasus korupsi haji.
- KPK menduga ada aliran dana dan terus dalami peran biro travel.
- Kasus ini soal penyimpangan kuota haji yang jerat eks Menag Yaqut.
Suara.com - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, membantah telah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Bantahan ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejauh ini, tidak ada (aliran dana). Tidak ada juga (aliran uang korupsi) ke PBNU," kata Aizzudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, PBNU saat ini sedang melakukan introspeksi untuk lebih mengedepankan kepentingan umat.
"Ini menjadi titik muhasabah. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara," tuturnya.
KPK Duga Ada Aliran Dana
Pernyataan Aizzudin ini bertolak belakang dengan keterangan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa Aizzudin diperiksa karena adanya dugaan aliran dana yang masuk kepadanya.
"Ada dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa dan bagaimana proses aliran uang itu bisa terjadi," kata Budi.
Penyidik, lanjut Budi, juga mendalami soal pembagian kuota haji tambahan yang diduga bermula dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Modus Korupsi Kuota Haji
Baca Juga: Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai aturan, pembagiannya seharusnya 92% untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).
Namun, yang terjadi justru pembagian 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Ini menyalahi aturan yang ada," ungkap Asep.
Penyimpangan inilah yang diduga menjadi perbuatan melawan hukum. Kuota haji khusus yang membengkak kemudian dibagi-bagikan ke berbagai biro travel haji, yang diduga menjadi sumber aliran dana korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

