Jakarta: Bagi Anda yang kini memiliki usaha kecil pribadi (non-formal) maupun pekerja bebas (freelancer) yang ingin melakukan pembukuan penghasilan dibutuhkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) agar kewajiban pajak dapat terpenuhi.
Penggunaan NPPN ini diperuntukan bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Maka dari itu, WP perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax.
Apa itu NPPN?Melansir DJP, NPPN adalah metode untuk menghitung penghasilan neto bagi WP yang memiliki penghasilan dari usaha maupun pekerja bebas.
Adapun manfaat dari penggunaan NPPN ini membuat para pengusaha tidak perlu melakukan penyusunan pembukuan laporan keuangan dalam satu tahun pajak. Selain itu, memudahkan pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan praktis.
Syarat mengajukan NPPNSebelum dapat merasakan dari penggunaan NPPN tersebut, ada baiknya Anda mengetahui prasyarat yang perlu dipenuhi sebagai berikut.
- WP orang pribadi yang memiliki usaha ataupun pekerja bebas.
- Total peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Wajib menyertakan penggunaan NPPN kepada DJP sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Baca Juga :
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2026 Buat PNS di Coretax(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
- Buka website Coretax pada peramban gawai Anda miliki atau dapat mengakses link berikut https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pengguna.
- Masukan kata sandi dan kode Captcha yang muncul di layar.
- Tekan login.
- Pada menu berikutnya pilih metode pengiriman verifikasi dan pembuatan password.
- Centang pernyataan dan kirim.
- Pada menu utama pilih menu “Portal Saya” yang berada di pojok kiri sisi layar.
- Pilih Submodul ‘Permintaan Kode Otorisasi atau sertifikat elektronik’.
- Buat kode otorisasi dengan membuat Passphrase lalu klik pernyataan dan simpan.
- Pada menu pilih ‘Layanan Wajib Pajak’ dan pilih menu 'Layanan Administrasi’ dan buat permohonan layanan.
- Pilih ‘AS.04 Pemberitahuan penggunaan NPPN dan pembukuan stelsel Kas’.
- Kemudian pilih ‘AS.04-01 Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan NPPN’.
- Simpan.
- Pilih tahun pajak NPPN yang akan digunakan, dan isi jumlah peredaran bruto tahun sebelumnya atau estimasi.
- Pilih kota atau kabupaten.
- Simpan.
Setelah semua metode telah Anda ikuti, selanjutnya silahkan Anda membuat dalam bentuk format PDF untuk menyimpan formulir dan masuk kembali dengan kode otorisasi DJP. Tidak lupa, Anda harus meminta penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan unduh BPE melalui menu dokumen.
Perlu diketahui, WP diwajibkan untuk selalu mengecek status NPPN secara berkala dan selalu aktif tercatat tahun pajaknya dengan jelas. Dengan demikian, Anda dapat dengan mudah mendapatkan NPPN di Coretax. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F12%2F73a53c60ab6c149632fae357810b418e-20260112BAH19.jpg)