Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menghentikan tradisi menampilkan tersangka berseragam oranye dalam konferensi pers menyusul berlakunya KUHAP baru efektif 2 Januari.
  • Perubahan prosedur ini didasari UU KUHAP baru, khususnya Pasal 91 yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan HAM.
  • Penghentian ini disebut sebagai pengembalian integritas proses hukum KPK awal, meskipun dikritik terkait hilangnya efek jera publik.

Suara.com - Pemandangan berbeda sempat menghiasi ruang konferensi pers di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 11 Januari  2026. Jika biasanya publik disuguhi deretan tersangka dengan tangan terborgol dan rompi oranye yang mencolok, kini tradisi "sanksi sosial" itu resmi dihentikan.

Perubahan drastis ini merupakan buntut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari lalu. Aparat penegak hukum kini mulai berbenah, menyesuaikan prosedur mereka dengan napas hukum yang baru.

Pertama di Kasus Suap Pajak

Momen perdana perubahan ini terlihat saat KPK mengumumkan status hukum lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Meski status hukum mereka dijelaskan secara rinci, sosok para tersangka tak lagi dihadirkan di hadapan kamera awak media.

Padahal, dalam "tradisi" sebelumnya, petugas selalu menggiring tersangka ke podium untuk ditampilkan secara visual sebelum pengumuman dimulai. KPK menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap revisi KUHAP yang baru saja diketuk.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah kini telah bergeser ke arah perlindungan hak-hak individu.

"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Landasan Hukum Baru: Pasal 90 dan 91

Secara yuridis, aturan penetapan tersangka kini diatur ketat dalam Pasal 90 KUHP baru. Pada ayat 1 disebutkan: “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.”

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia

Namun, yang menjadi "kunci" hilangnya tradisi pamer tersangka adalah Pasal 91 KUHP baru yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pasal tersebut berbunyi: “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah.”

Infografis KPK tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi saat konferensi pers. (Suara.com/Syahda)

Kembali ke Khitah atau Pelemahan?

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah ini bukanlah sebuah kemunduran. Sebaliknya, ia memandang ini sebagai kembalinya identitas KPK pada masa awal berdiri yang tidak memiliki budaya menampilkan tersangka sebagai tontonan publik.

“Sejak berdiri, KPK tidak memiliki kebiasaan menampilkan tersangka. Keputusan ini mengembalikan budaya yang menempatkan integritas proses hukum di atas pertunjukan,” tegas Praswad.

Menurutnya, transparansi penegakan hukum tidak akan terganggu hanya karena tersangka tidak dipajang. Substansi perkara jauh lebih penting daripada sekadar seremoni visual.

“KPK tetap bisa menyampaikan modus operandi, dugaan pasal, perkembangan penyidikan, serta barang bukti,” kata dia.

Bagi Praswad, ujian sesungguhnya bagi KPK bukan pada konferensi pers, melainkan pada ketuntasan penyidikan dan kemampuan mengembalikan kerugian negara.

Kritik Akademisi: Antara HAM dan Efek Jera

Meski berlandaskan HAM, kebijakan ini memicu diskusi hangat di kalangan akademisi. Hery Firmansyah, pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, mengingatkan bahwa kehadiran tersangka di depan publik mulanya bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect), terutama bagi pejabat publik yang mengkhianati kepercayaan rakyat.

“Di sini kemudian dibuka ke publik agar juga sebenarnya ada transparansi ya dalam penanganannya bahwa ada sikap untuk melakukan, dalam tanda petik ya, retributiflah, pembalasan terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan,” tutur Hery.

Ia juga menyoroti soal keadilan bagi semua jenis tindak pidana. Hery berharap aturan ini tidak hanya menjadi "fasilitas kenyamanan" bagi koruptor, sementara tersangka kasus pidana umum lainnya masih diperlakukan berbeda.

“Nah, ini konsekuensinya ya, secara logis dan yuridis kalau itu dijalankan dalam kasus Tipikor, tapi di kasus yang lain misalnya curi ayam, pembunuhan ini kan juga harusnya diperlakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Hery juga mencatat bahwa Pasal 91 KUHP sebenarnya tidak secara eksplisit melarang penampilan tersangka di depan media.

"Enggak ada satu pasal pun yang teknis bicara itu. Tapi dalam konteks bahwa itu diperlakukan untuk satu kasus, nanti akan jadi pertanyaan lagi di publik," pungkasnya.

Kini, publik menanti apakah langkah "manusiawi" ini akan diikuti oleh instansi penegak hukum lainnya, atau justru menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa bagi para pelaku 'kerah putih'.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Selebritas Hadiri Palestine dan Sudan Benefit Concert
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
SBY Ingatkan Potensi ”Bangsa Gagal”, Persatuan Harus Terus Dirawat
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Puan: RUU Pilkada Belum Dibahas, tapi Terbuka Komunikasi AntarPartai
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
AHY Tegaskan Pentingnya Integrasi Kebijakan Energi, Infrastruktur, dan Pembangunan Wilayah
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengusaha Tekstil Minta Guyuran Dana Rp101 Triliun Diimbangi Perbaikan Regulasi
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.