FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Usai sidang pembacaan vonis, Senin (12/1/2026), Danny menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis di lingkungan BUMN.
“Saya menghormati putusan majelis hakim, tetapi sangat menyayangkan banyak fakta persidangan, terutama yang berkaitan dengan regulasi dan keputusan bisnis BUMN, tidak dipertimbangkan secara utuh,” ujar Danny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Danny menegaskan, transaksi jual beli gas PGN–IAE telah disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.
Ia juga mengungkap adanya fakta persidangan terkait surat Direktorat Jenderal Migas pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya.
“Ada fakta persidangan bahwa surat Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebenarnya masih bisa dijalankan,” katanya.
Menurut Danny, tidak adanya sanksi dari regulator terhadap PT IAE seharusnya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut masih memiliki ruang keberlanjutan, dengan penyesuaian tertentu. Namun, pertimbangan itu dinilainya tidak tercermin dalam putusan hakim.
Lebih lanjut, Danny menilai vonis pidana terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Keputusan bisnis, kata dia, seharusnya dinilai dalam kerangka tata kelola dan manajemen risiko, bukan serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Bagaimana mungkin upaya menjaga amanah, menjalankan tupoksi, dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan dipidana,” ujarnya.
Ia khawatir iklim tersebut akan membuat direksi BUMN enggan mengambil keputusan strategis, terutama dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional dan agenda hilirisasi yang menuntut keberanian serta kelincahan.
Danny bahkan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus yang menjeratnya.
“Bukan tidak mungkin, ke depan teman-teman direksi BUMN, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak, dapat terjerat pidana dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
“Kami Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”
Di hadapan awak media, Danny menyebut insan BUMN sebagai penjaga aset negara, bukan perampok uang negara.
“Kami ini prajurit penjaga aset negara. Hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dipidana dan dihukum,” tegasnya.
Ia juga mengutip amar putusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya secara pribadi dari kerja sama PGN–IAE.
“Itu sudah terungkap dalam fakta persidangan,” ujarnya.
Danny mengklaim hingga saat ini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik dari sisi pasokan gas, infrastruktur, maupun laba. Ia menyebut potensi keuntungan PGN mencapai 84 juta dolar AS per tahun, atau sekitar 500 juta dolar AS selama kontrak enam tahun.
Sementara itu, kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut, menurutnya, masih berupa kewajiban kontraktual yang seharusnya dapat dimitigasi.
“Sayangnya, mekanisme mitigasi kontrak tidak dijalankan secara optimal sebelum perkara ini ditarik ke ranah pidana,” katanya.
Penasihat hukum Danny, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.
“Sangat tidak masuk akal bagi kami, orang yang tidak menerima apa-apa justru dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pihak yang menikmati keuntungan,” tegas Michael.
Ia juga mengkritisi konstruksi perkara yang menempatkan Danny seolah sebagai inisiator utama.
“Padahal, tupoksi klien kami sebagai Direktur Komersial adalah mencari pasokan gas dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.
Michael menilai terdapat kontradiksi dalam pertimbangan putusan, karena di satu sisi majelis menyebut perkara ini sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain tanggung jawab pidana terbesar justru dibebankan kepada Danny.
“Kami akan menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Danny Praditya.
Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.





