Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan bahwa TNI harus berperan sebagai pelengkap, bukan pengganti Aparat Penegak Hukum (APH), dalam upaya penanganan terorisme.
Menurut Dave, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang masih berupa draf dan mengatur tugas TNI dalam mengatasi terorisme perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat.
"Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan," ungkapnya.
Dukungan DPR terhadap Penguatan Sistem KeamananKomisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dave menyebut regulasi yang disusun harus memperkuat sistem keamanan nasional serta menghindari tumpang tindih kewenangan.
"Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," ia mengungkapkan.
Meski demikian, ia menilai bahwa draf Perpres yang beredar belum dapat dijadikan dasar pembahasan di DPR.
Alasannya, dokumen tersebut masih berbentuk rancangan awal dan belum diterima secara resmi oleh DPR dalam bentuk Surpres (Surat Presiden).
Regulasi Harus Proporsional dan DemokratisKomisi I DPR menyatakan akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam forum resmi.
Dave menegaskan bahwa setiap regulasi yang mengatur peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang proporsional dan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan.



