PROBOLINGGO, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama Kejati Surabaya dan Kejati Kendari menangkap terpidana kasus korupsi senilai Rp3,5 miliar. Terpidana berinisial RF (37), warga Pasuruan, merupakan mantan karyawan salah satu bank pelat merah cabang Probolinggo.
Dia terjerat kasus korupsi kredit modal kerja pada 2022. Saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung, RF melarikan diri sehingga Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis in absentia pada Juli 2024 dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
RF kemudian ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dua tahun dalam pelarian, tim gabungan berhasil mendeteksi keberadaan RF di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dia langsung ditangkap dan dibawa ke Probolinggo untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo.
"Tim Tabur melakukan pemantauan intensif di dekat kantor terpidana bekerja," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan.
Original Article



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470852/original/042862600_1768265082-b2cd4884-5e61-47bd-a200-1bc124606c34.jpg)