133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran

idxchannel.com
19 jam lalu
Cover Berita

Laporan masyarakat menyebut adanya pengiriman bawang bombai tanpa dokumen karantina melalui kapal dari Pontianak.

133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Dalam dua bulan terakhir, layanan pengaduan Whatsapp Lapor Pak Amran, berhasil mengagalkan 133,5 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. 

Laporan masyarakat menyebut adanya pengiriman bawang bombai tanpa dokumen karantina melalui kapal dari Pontianak.

Baca Juga:
SMA Taruna Nusantara Dibangun di IKN, Siap Beroperasi Akhir Desember 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina, TNI, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan dan mengamankan seluruh muatan. Barang ilegal kini ditangani sesuai prosedur hukum untuk melindungi keamanan pangan dan mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Mentan Amran mengatakan, Lapor Pak Amran akan terus dibuka. Masyarakat diminta menyampaikan laporan secara jelas dan detail, termasuk alamat lokasi dan jenis pelanggaran, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang

“Ini nomor aku pegang, langsung ditindaklanjuti. Saatnya kita perangi mafia, koruptor, afiliasinya, seluruh yang merugikan sektor pertanian. Kita harus lindungi 160 juta petani Indonesia. Kalau ada yang bermain-main kita tindak tegas,” kata Mentan Amran. Selasa (13/1/2025).

Melalui kanal ini, Kementerian Pertanian berharap pengawasan sektor pertanian dapat dilakukan bersama-sama, sehingga petani terlindungi, pangan aman, dan kedaulatan pangan nasional semakin kuat.

Baca Juga:
OJK Terbitkan Aturan Penguatan Multifinance hingga Modal Ventura

Kanal yang diluncurkan kembali Amran pada 31 Oktober 2025 ini tidak hanya menampung laporan, tetapi langsung menghasilkan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.

Melalui kanal pengaduan di nomor 0823-1110-9390, ribuan laporan diterima dari petani dan masyarakat di berbagai daerah. Aduan tersebut mencakup penyimpangan harga pupuk bersubsidi, pupuk palsu, pungutan liar (pungli) bantuan alsintan, hingga masuknya komoditas pangan ilegal.

Baca Juga:
Antisipasi Banjir, Modifikasi Cuaca Jakarta Dilakukan hingga Lima Hari

Mentan menegaskan bahwa kanal ini merupakan ruang partisipasi publik dengan kerahasiaan pelapor yang dijamin aman. Ia mendorong seluruh petani, kelompok tani, dan lapisan masyarakat untuk dapat melapor jika menemukan penyimpangan di sektor pertanian.

“Negara hadir dan tidak akan diam jika petani dirugikan. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas laporannya. Yang melapor adalah pahlawan pangan. Itulah jasa-jasa Anda pada negara,” kata Mentan.

Dia menjelaskan bahwa penanganan laporan dilakukan secara cepat melalui tim pengawasan Kementerian Pertanian dengan koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Hasilnya, dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, sejumlah kasus besar berhasil dibongkar dan ditindak tegas.

Adapun salah satu kasus yang terungkap dari Lapor Pak Amran adalah pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh pengecer dan distributor. Dia pun secara tegas memberikan ultimatum mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti melanggaran ketentuan HET. Tidak hanya itu, ia juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di seluruh wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.

Lapor Pak Amran juga berhasil menggagalkan masuknya 40,4 ton beras ilegal di Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Mentan Amran dan tim segera bertindak dan menyegel beras illegal bahkan sebelum kapal bersandar di pelabuhan. Penindakan dilakukan cepat melalui koordinasi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Di samping itu, melalui Lapor Pak Amran, terungkap praktik pungutan liar bantuan traktor di 99 titik di berbagai daerah. Modusnya, seorang staf Kementerian Pertanian mengaku sebagai Direktur Jenderal dan meminta uang Rp50–100 juta per unit traktor kepada petani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Amran langsung memerintahkan pemeriksaan internal. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diberhentikan, sementara bukti-bukti diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses pidana.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
21 Tahun Mangkrak, Tiang Monorel di Rasuna Said Resmi Dibongkar Pramono, Biayanya Wow
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
CIO DBS Hou Wey Fook Soroti Era Dominasi Fiskal AS dan Strategi Investasi pada Aset Riil
• 49 menit lalupantau.com
thumb
Nilainya Sangat Kecil, Ini Mata Uang Terendah di Dunia
• 1 jam laluinsertlive.com
thumb
Perputaran Dana Haji Rp18 T, Menhaj Ancam Pelaku Penyelewengan Meski Satu Rupiah
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banjir Landa Kalimantan Selatan, Ratusan Sekolah Terdampak Aktivitas Belajar
• 16 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.