Iuran JKK-JKM Bagi Ojol dan Kurir Diskon 50 Persen untuk 15 Bulan ke Depan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi yang akan berlaku hingga Maret 2027.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, target dari program ini akan menyasar pekerja BPU mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.

Baca Juga :
Airlangga Pastikan Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat di Lebaran 2026
BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang, Tiga Pelaku Termasuk Kurir Ditangkap

Dia menjelaskan, diskon yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 ini, akan membuat iuran yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan, supaya perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400 per bulan," kata Indah dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Tujuan lainnya dari program ini adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK-JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

"Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang," ujar Indah.

Dia menambahkan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

"Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD," ujarnya.

Diketahui, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Baca Juga :
Daftar Diskon Besar Game Sonic di Steam Januari 2026, Waktu Tepat untuk Kolektor!
Perang Harga EV China Tak Terbendung, Produsen Obok-obok Harga di Awal 2026
Diskon PLN 50 Persen Resmi Berlaku di Januari 2026, Cek Syarat Lengkapnya di Sini! 

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jawaban Tak Terduga Polisi Soal Permohonan Restorative Justice Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Korban Tewas Protes Iran Jadi 646 Orang, 10 Ribu Lebih Ditangkap
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PSBS Biak Akhiri Putaran Pertama dengan Kemenangan Telak 4-1 atas Bhayangkara di BRI Super League
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Tren penggunaan pakaian denim diperkirakan bergeser
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kuasa Hukum Viking Persib Club Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Thom Haye dan Siap Tempuh Jalur Hukum, Polda Jabar Masih Lacak Akun
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.