Kasus Bully PPDS Unsri, Kemenkes Diminta Koordinasi dengan Kemendiktisaintek

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menanggapi kasus perundungan yang menimpa mahasiswa junior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Menurutnya, Kemenkes dan Kemendiktisaintek harus berkoordinasi untuk memutus rantai perundungan di lingkungan PPDS.

“Pertama, saya minta Kemenkes untuk melakukan koordinasi dengan Kemendiktsaintek untuk menyetop kasus-kasus bullying di PPDS supaya tidak terulang kembali,” ucap Yahya saat dihubungi, Selasa (13/1).

Ia meminta kedua kementerian itu untuk turun langsung ke lapangan dan memberi sanksi kepada pelaku, yakni senior korban. Yahya juga meminta kedua kementerian itu untuk menyusun suatu sistem pembelajaran yang ramah bagi para mahasiswa.

“Saya minta kepada Kemenkes dan Kemendikti untuk meningkatkan pengawasan agar kasus serupa dapat dicegah karena sangat memberatkan bagi peserta PPDS,” ucap Yahya.

“Saya minta kepada Kemenkes dan Kemendikti Saintek untuk menyusun sistem pembelajaran yang ramah terhadap peserta PPDS dan menghindari terjadinya bullying,” tambahnya.

Sebelumnya, kisah perundungan di PPDS FK Unsri ramai di jagat maya. Pelaku disebut membuat korban sampai berniat bunuh diri dan mau berhenti dari PPDS.

Dinarasikan bahwa pelaku meminta korban untuk membayarkan sejumlah kebutuhannya, dari biaya semesteran, dugem, membeli skin care, hingga olah raga padel.

Bahkan, ada yang diminta untuk membayarkan tiket konser, sewa rumah, tiket pesawat, hingga penelitian seniornya.

Kejadian ini pun menambah catatan perundungan di lingkungan PPDS, sebelumnya perundungan terjadi di PPDS Undip yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemenkes Beri Sanksi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendalaman terkait kasus perundungan PPDS Unsri ini.

"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (13/1).

Aji mengatakan, Kemenkes telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama RSUP M. Hoesin yang menjadi tempat PPDS tersebut. Kemenkes memberikan sanksi pemberhentian sementara program tersebut.

"Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin," ucapnya.

Sementara residensi tersebut dihentikan, diberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan FK Universitas Sriwijaya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait bullying atau perundungan dan melaporkan kepada pimpinan masing-masing.

"RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA," ujarnya.

Kemenkes juga meminta RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati bersama, serta melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Sempurna Dua Wakil Indonesia di Hari Pertama India Open 2026
• 1 jam lalufajar.co.id
thumb
Cantonese Legacy at Joempa, Perayaan Imlek Hangat Cocok untuk Keluarga
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur Indonesian Basketball League
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Airlangga Pastikan Indonesia Tak Khawatir Soal Tarif Tambahan dari AS
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Teman Pendaki yang Hilang di Gunung Slamet Sudah Sekolah, Guru Beri Pendampingan
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.