SOLO - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, buka suara soal kehadiran mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai saksi dalam sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (13/1/2026).
1. Sidang Gugatan Ijazah Jokowi
Selain Oegroseno, kuasa hukum penggugat menghadirkan Muhammad Rujito, adik almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
"Dalam hal ini saya sebatas menyampaikan hal-hal yang bersifat fakta di persidangan. Sedangkan pernyataan-pernyataan di luar sidang yang tidak ada relevansinya, dengan fakta persidangan, kami tidak akan menanggapi," kata YB Irpan usai sidang.
Dia menegaskan, yang harus dibuktikan penggugat, seharusnya mengenai peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa. Dalam persidangan sebelumnya, ia telah menyampaikan Jokowi tidak berkenan memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivits (TPUA).
Namun ketika persidangan digelar dan penggugat telah menghadirkan saksi, dirinya telah menanyakan kepada saksi dan yang bersangkutan tidak tahu tentang siapa, kepengurusan dalam TPUA, TPUA memiliki Anggaran Dasar atau tidak, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau tidak.
"Itu sama sekali tidak ada jawaban atas pertanyaan tersebut oleh saksi, baik Pak Oegroseno maupun saksi yang pertama (Muhammad Rujito)," ucapnya.
Ia menegaskan, saksi Muhammad Rujito hanya menjelaskan benar ijazah yang diajukan oleh penggugat adalah ijazah kakaknya yang telah meninggal.
"Jadi bukan ijazahnya Pak Jokowi. Jadi sekali lagi jangan sampai terjadi miss seolah-olah ijazah yang digunakan Pak Jokowi adalah ijazah almarhum, kakaknya saksi Pak Rujito," ucapnya.
YB Irpan menyebut, ijazah tersebut oleh penggugat maksud dan tujuannya untuk pembanding. Dirinya juga menanyakan kapan ijazah tersebut dikeluarkan. YB Irpan menegaskan terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya.
Lebih jauh dikatakan, dirinya juga menanyakan pertanyaan lain kepada saksi namun tidak terjawab, yakni tuntutan yang diajukan oleh penggugat.
"Maksudnya hal-hal yang dimohon oleh penggugat supaya diputus oleh pengadilan itu apa? Pak Oegroseno tidak berkenan untuk menjawab," tandasnya.


