Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kepala Desa Kohod dan Tiga Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi Pagar Laut di Tangerang

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain Arsin, tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Putusan majelis hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ungkap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Terbukti Bersalah Langgar UU Tipikor

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa.

"Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegas hakim.

Sementara itu, Septian Prasetyo selaku pengacara dinilai lalai karena tidak mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan dianggap menyalahgunakan profesinya karena tidak memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan para terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap hakim dalam sidang.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Klasemen Super League: Persib juara paruh musim
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Zodiak yang Hubungannya Kembali Harmonis: Taurus Bahagia, Sagitarius Ceria
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Puan: Penanganan Bencana Harus Cepat, Tepat Manfaat, dan Tepat Waktu
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
803 Siswa Keracunan MBG di Grobogan
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Masih Guyur Jakarta, Waspada Cuaca Ekstrem
• 6 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.