JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat, sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, menyebut rapat tersebut akan dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta para komisioner lainnya. Ia menambahkan, hingga saat ini KPU belum menerima salinan utuh putusan tersebut.
“Ya, (akan rapat). Selain itu, kami juga belum menerima berkas salinan putusannya untuk dapat kami pelajari lebih lanjut,” ujar Iffa saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Iffa menjelaskan, selama belum dilakukan rapat bersama Ketua KPU RI dan jajaran komisioner, pihaknya belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan KIP.
“Kami belum bertemu untuk membahas lebih lanjut terkait putusan KIP ini,” pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460545/original/051726600_1767257018-000_32WF7MJ.jpg)