REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta pada Selasa (13/1), majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut.
Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa permohonan tersebut diterima sepenuhnya. Putusan ini dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Majelis menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik.
Handoko menambahkan, ijazah sarjana yang dimaksud adalah yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024. KPU RI diberikan waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus dieksekusi melalui pengadilan.