Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, karena terbukti menerima uang sebesar Rp275 juta dari calon anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024.
Terbukti Terima Uang dan Dukung Caleg"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ungkap DKPP dalam sidang pembacaan putusan.
Asrul menjadi teradu dalam perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025.
Perkara ini diajukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai pihak pengadu.
Dalam persidangan yang digelar di Kota Ternate pada 3 Desember 2025, DKPP menemukan bahwa Asrul membantu memenangkan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Ternate bernama Ponsen Sarfa.
Terungkap bahwa Asrul dan Ponsen melakukan beberapa pertemuan pada Desember 2023 hingga Januari 2024.
Pada periode tersebut, Asrul meminta uang secara bertahap dengan dalih operasional pemenangan Ponsen Sarfa.
"Apalagi pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan dan berkoordinasi dengan peserta pemilu serta menjanjikan peserta pemilu untuk membantu menambah suara Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dan meminta imbalan berupa uang secara bertahap kepada Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dengan total Rp275.000.000," jelas DKPP.
Langgar Etika dan Tak Ungkap Hubungan KeluargaDKPP menyatakan Asrul Tampilang melanggar Pasal 8 huruf a dan huruf j, serta Pasal 14 huruf b dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Asrul juga terbukti memiliki hubungan keluarga dengan Ponsen Sarfa yang tidak diungkapkan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Hal ini dianggap melanggar Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a dalam Peraturan yang sama.
Sanksi untuk KPU Tolikara dan Putusan LainDalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, serta empat anggota lainnya: Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa.
Kelima penyelenggara pemilu ini dinilai tidak menyelesaikan rekapitulasi suara di seluruh distrik pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tolikara.
Mereka menyatakan bahwa hasil suara di enam distrik tidak sah karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Namun, DKPP menilai tindakan tersebut menimbulkan syakwasangka negatif dan tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Lutius Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Denius Jikwa, Teradu III Kities Wenda, Teradu IV Yunius Wonda, dan Teradu V Musa Jikwa masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar DKPP dalam amar putusannya.
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 20 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Putusan tersebut terdiri dari 9 sanksi Peringatan, 5 Peringatan Keras Terakhir, dan 1 Pemberhentian Tetap.
Tiga orang teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan mendapat rehabilitasi nama baik.
Untuk perkara Nomor 203-PKE-DKPP/XI/2025, tidak ada putusan karena pengadu mencabut aduan sebelum sidang pemeriksaan dilakukan.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh dua Anggota Majelis, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4819699/original/077861000_1714649178-20240502-TPST_Bantar_Gebang-MER_6.jpg)


