Tiang Monorel Dibongkar, Adhi Karya Tegaskan Putusan Pengadilan dan Pendapat Jaksa

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adhi Karya (Persero) Tbk menegaskan keberadaan tiang monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika memiliki dasar hukum yang jelas. Tiang-tiang tersebut tercatat sebagai aset milik Adhi Karya berdasarkan putusan pengadilan dan pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara.

"Tiang monorail di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset milik ADHI berdasarkan Putusan Pengadilan 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 dan pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017," ujar Corporate Secretary Adhi Karya Rozi Sparta kepada Republika, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga
  • Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta Dibongkar, Legislator Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum
  • Pramono Akui Biaya Pembongkaran Tiang Monorel Hanya Rp254 Juta, Jelaskan Sisa dari Anggaran Rp100 M
  • Pengamat: Pembongkaran Tiang Monorel Simbol Penghapusan Kegagalan Pembangunan di Ibu Kota

Menurut Rozi,  masih berlangsung pembahasan intensif bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait rencana pembongkaran tiang monorel di sejumlah titik strategis ibu kota. Ia mengatakan proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan tata kelola perusahaan.

"Hingga saat ini, Adhi Karya bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan bersama lebih lanjut," ujar Rozi.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dalam menyikapi rencana pembongkaran tersebut, lanjut Rozi, Adhi Karya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan Pemprov DKI Jakarta. Perseroan ingin memastikan bahwa setiap tahapan proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Adhi Karya tetap berkomitmen untuk mewujudkan dan menjalin komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh proses rencana pembongkaran tiang eks monorail berjalan sesuai Tata Kelola Perusahaan dan seluruh ketentuan yang berlaku," kata Rozi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bali jadi Lokasi Riset Kaitan Musik dengan Perkembangan Otak
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Waspada! BMKG Catat Potensi Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari ini 14 Januari 2026
• 5 jam laludisway.id
thumb
Cuan Naik Tapi Premi Seret, Ada Apa dengan Industri Asuransi RI?
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Stok Cadangan Beras Pemerintah Capai 3,36 Juta Ton per Januari 2026
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.