Usai DJP, KPK Geledah Kantor Wanatiara Persada Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

KPK menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. 

Usai DJP, KPK Geledah Kantor Wanatiara Persada Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti. 

Baca Juga:
KPK Duga Pegawai KPP Tersangka Pengemplangan Pajak Juga Berikan Diskon ke Perusahaan Lain

"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026). 

"Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," sambungnya. 

Baca Juga:
DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka OTT KPK

Budi menyebutkan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut. 

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari giat ini menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Kasus Pengemplangan Pajak

Sejauh ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026). 

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026), yaitu

  1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
  5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamen LH Ingatkan Jaga Kelestarian Alam Lewat Perintah Konstitusi demi Bangsa
• 17 menit laluliputan6.com
thumb
Kecelakaan Kereta di Thailand Akibat Crane Konstruksi Runtuh
• 17 menit laludetik.com
thumb
Banjir Rendam Ratusan Rumah di 2 Desa di Jepara, Ribuan Warga Mengungsi
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemenkum ajak petani urus legalitas usaha, fondasi ketahanan pangan
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Persib Berpeluang Raih Titel Juara 3 Kali Berturut-turut, Bojan Soroti Peran Bobotoh
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.