JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak di lingkungan Ditjen Pajak, khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Berikut fakta-fakta seputar penggeledahan tersebut.
Keterangan KPKInformasi penggeledahan Ditjen Pajak dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada awak media.
Ia menyatakan penggeledahan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak merupakan lanjutan dari penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, di Jalan Gatot Subroto," kata Budi, Selasa (13/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, KPK Temukan Ini
Budi menyatakan KPK mencari bukti tambahan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak.
"Tentu penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk mempertebal, untuk memperkuat dari apa yang sudah didapatkan dari penggeledahan sebelumnya," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri proses penilaian dan pemeriksaan pajak dan peran-peran pihak di Kantor Pusat Ditjen Pajak yang terlibat perkara ini.
"Untuk itu, penyidik membutuhkan untuk melakukan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Usut Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Keterangan Pihak TerkaitBudi menyatakan pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan pihak terkait temuan dari penggeledahan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- penggeledahan
- penggeledahan ditjen pajak
- kpk
- suap
- suap pengaturan pajak
- penggeledahan kantor ditjen pajak





